Pembukaan program pendidikan non formal PKBM Raflesia



Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. 

PKBM Raflesia adalah lembaga pendidikan non formal yang telah mendapatkan ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok dengan nomor : 421.10/0001PKBM/SIMPOK/DPMPTSP/1/2021 tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raflesia dengan program-program nya antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Home Schooling, Taman Bacaan Masyarakat, Kursus/Pelatihan Keterampilan, dan Pendidikan Keaksaraan Fungsional.

PKBM Raflesia berada di bawah naungan Yayasan Raflesia Depok yang sudah berdiri sejak tahun 1991 dengan program pendidikan yaitu Akademi Keperawatan Raflesia (sekarang menjadi Stikes Raflesia), Pendidikan Islam Terpadu (TKIT, SDIT, SMPIT, SMAIT, SMKIT Raflesia) dengan mengedepankan pendidikan berkarakter Islami, Cerdas, Terampil dan berdaya saing Global dalam peningkatan mutu siswa dan mahasiswanya.